Blog Mau MaE

Jurnal Informasi Terkini dan Terupdate

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag bagi Pelaku UMK, Ini Syaratnya

2 min read

Berikut ini cara daftar dan syarat untuk mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis dari Kementerian Agama (Kemenag) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Diketahui, program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati tahun 2021 yang digulirkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diberikan secara khusus bagi pelaku UMK. Seleksi dan pendaftaran program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahun 2021 dilakukan secara online di laman .

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, menjelaskan peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. "Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini," jelas Mastuki, dikutip dari Kemenag.go.id .

"Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024," lanjutnya. Untuk dapat mengikuti program Sehati, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun khusus. Adapun persyaratan umum dan khusus yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu:

1. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain; 2. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB); 3. Memiliki modal usaha/aset dibawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB;

4. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun; 5. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang bukan penjual/reseller. 1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;

2. Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu); 3. Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi; 4. Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri (jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh LPH).

Lantas, bagaimana alur pendaftaran program Sertifikasi Halal Gratis/Sehati tahun 2021? 1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal melalui laman ; 2. Pelaku usaha memilih Jenis Pendaftaran Melalui Fasilitasi dan memasukkan kode daftar SEHATI21;

3, Pelaku usaha menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) setelah dinyatakan lolos verifikasi pendaftaran; 4. Lembaga Pemeriksa Halal melakukan pemeriksaan kehalalan produk yang diajukan atas dasar STTD; 5. Majelis Ulama Indonesia menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dari LPH;

6. BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan halal. Untuk informasi selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *