Sebelum Investasi Kripto, Perhatikan Tiga Hal Ini
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk berhati hati ketika mendapat tawaran investasi kripto. Sebab saat ini, banyak investasi bodong yang memberi iming iming keuntungan tetap. “Hati hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (3/12/2021). Tongam menuturkan, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai.
Pelaku investasi bodong ini memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan iming iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Di sisi lain, mereka terlebih dahulu meminta masyarakat menempatkan/menyetorkan dananya. Untuk itu Tongam meminta masyarakat memperhatikan 3 hal ini sebelum melakukan investasi, yakni: Menurut Tongam, masyarakat harus terlebih dahulu mengecek pedagang kripto di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Seluruh pedagang kripto yang berizin sudah pasti ada dalam daftar Bappebti. Bappebti sendiri merupakan otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi perdagangan kripto, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. "Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," tutur Tongam.
Setelah itu, pastikan juga pedagang tersebut tercatat sebagai mitra pemasar. Nah, informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id. "Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," ucap Tongam.
Setelah memastikan dua hal di atas, ada baiknya kamu melakukan pengecekan sekali lagi terhadap penawaran investasi. Pengecekan perlu dilakukan hingga mendetil, termasuk ada atau tidaknya pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah. Pastikan pula pencantuman itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab saat ini banyak pula investasi bodong termasuk pinjol ilegal yang mencatut lembaga resmi demi memancing kepercayaan korbannya. "Jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, pastikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," pungkas Tongam.