Blog Mau MaE

Jurnal Informasi Terkini dan Terupdate

Penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi Harus Diawasi Masyarakat Secara Langsung

2 min read

Pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng curah bersubsidi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram dan Minyak Goreng Sawit (MGS) kemasan menggunakan harga pasar. Diharapkan dengan adanya MGS curah subsidi dapat mengimbangi permintaan MGS kemasan dan ikut mengstabilkan harga. Belajar dari pengalaman sebelumnya, penyaluran MGS curah subsidi harus diawasi dan dipantau oleh masyarakat secara langsung.

Praktik penyaluran yang tidak tepat sasaran, perilaku “aksi ambil untung” oleh pabrik, distributor dan pengecer dengan memanfaatkan situasi harga dan permintaan atas MGS yang masih tinggi juga praktik ambil untung dari klaim produksi dan distribusi oleh kartel MGS harus dapat diawasi dan dicegah. Sebagai bentuk pengawasan, maka Germak (Gerakan Masyarakat Awasi Kartel) yang terdiri dari Ray Rangkuti (LIMA), Jeirry Sumampow (TePI), Ibrahim Fahmy Badoh (NaraIntegrita), Roy Salam (Indonesia Budget Center) dan anggota Koalisi Pemantau di sembilan Provinsi dibentuk. Pembentukan Germak ialah untuk mengawal kebijakan penyaluran MGS sebagai sumber daya publik yang esensial agar sampai ke masyarakat dengan harga yang terjangkau sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Germak akan melakukan pengawasan di DKI Jakarta dan 9 Provinsi lainnya bekerja sama dengan kelompok kelompok masyarakat dan akan terus meluaskan jaringan pengawasan hingga ke tingkatan keluarga. Terkait dengan kebijakan penyaluran MGS curah bersubsidi yang dilakukan pemerintah, maka Germak menyatakan sikap sebagai berikut: 1. Mendukung program MGS curah bersubsidi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat atas MGS dengan harga terjangkau dan untuk mengstabilkan harga MGS di pasaran.

2. Mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program MGS curah bersubsidi agar tidak dimanipulasi dan dapat disalurkan ke masyarakat luas dengan harga terjangkau. 3. Melakukan pemantauan lapangan atas pelaksanaan program MGS curah bersubsidi mulai dari level, pabrik, distributor dan pengecer di sembilan provinsi. 4. Mengawasi kepatuhan pabrik, distributor dan pengecer atas program program MGS curah bersubsidi di sembilan provinsi.

5. Mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut mengawasi MGS curah bersubsidi dan melaporkan jika terdapat ”permainan” dari pabrik, distributor dan pengecer. 6. Membuat posko pengaduan MGH curah bersubsidi di sembilan provinsi. 7. Melaporkan dan bekerja sama dengan APH dalam pengungkapan penyelewengan distribusi MGS curah bersubsidi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *